maf ustad yg saya tanyakan bagaimana dengan hukum Bank konvensional menabung apakah haram.
Kalo beli tidak tunai (transfer) itu gmana?
tolong bantu pemahaman saya tentang perbedaan dibawah ini:
1. kita jual beli valas, membeli di saat murah dan menjualnya di saat mahal. >> ini buka konsep forex bekerja.
2. kita jual beli valas, valas sebagai alat di investasikan ke pasar global (sektor rill) secara live melalui Platform (media) untuk meraih untung atau rugi. >> ini konsep forex bekerja.
jadi antara 1 dan 2 tetap berbeda. yang satu tidak ada untung rugi karena tidak berdampingan dgn sektor rill. yang dua ada untung rugi karena di pengaruhi deman & suplay dari sektor rill global. jadi yang ke 2 hampir sama jika saya investasikan modal (uang/duit) saya ke sebuah perusahaan yang bergerak disektor rill (barang atau jasa) untuk mendapat keuntungan pada saat penutupan pasar
jadi..???
Jika tidak diperbolehkan, mengapa apa trading forex syariah yg "katanya" halal dan barokah? Apakah tidak ada teguran dari pihak MUI atau Ulama? :v
terus jawaban nya apa. ?
ustad gimana dengan trading bitcoin , dimana kita menukar uang dengan bitcoin , dan bitcoinya bisa kita tukar ke coin lain ??
masih pendapat masing kiai ulama orang arab aja sudah trading forex